You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSN di Setiabudi Dibarengi Sosialisasi Adminduk
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

PSN di Setiabudi Dibarengi Sosialisasi Adminduk

Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan dibarengi dengan sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk).

"Harapannya sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi warga,"

Lurah Setiabudi, Bayu Pasca Soengkono mengatakan, PSN di RW 05 hari ini menyasar 242 bangunan rumah tinggal dan fasilitas umum. 

"Dari 242 bangunan yang kami periksa di tiga RW, masih ditemukan empat titik terdapat jentik nyamuk. Sehingga Angka Bebas Jentik (ABJ) baru mencapai 98,40 persen," ujarnya, Jumat (21/2). 

PSN di Kelurahan Kebon Bawang Periksa Jentik Nyamuk di 91 Rumah

Kasatpel Dukcapil Kelurahan Setiabudi, Gandi Sitindjak menjelaskan, sosialisasi yang disampaikan berbarengan dengan kegiatan PSN. Adapun layanan adminduk yang diberikan seperti perekaman KTP digital, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Di samping itu, dalam kegiatan ini juga

turut disosialisasikan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) berupa kawin, cerai tercatat dan Kartu Keluarga (KK) berbarcode serta akta kelahiran dan akta kematian. 

"Harapannya sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi warga dan tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kelengkapan adminduk warga Setiabudi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8530 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1296 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye944 personBudhi Firmansyah Surapati